Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai M. BAYU FIKRI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Perencanaan merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.Urusan perencanaan dipimpin oleh seorang kepala urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
1. Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Desa
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
- melaksanakan musrembang Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
- menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi :
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.