Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai REPSI MURDANI |
NIP | : | - |
Urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur sekretariat Desa yang membantu kepala Desa dibidang urusan umum dan kelengkapan. Urusan tata usaha dan umum dipimpin oleh seorang Kepala urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa.
- Tugas :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi :
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
- pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.