Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai REPSI MURDANI
NIP: -

Urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur sekretariat Desa yang membantu kepala Desa dibidang urusan umum dan kelengkapan. Urusan tata usaha dan umum dipimpin oleh seorang Kepala urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa.

 

  1. Tugas :
    1. melakukan      urusan      surat    menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
    3. melaksanakan pengelolaan barang     inventaris   Desa;
    1. mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan    Pemerintah     Desa;
    2. melaksanakan      pengelolaan perpustakaan      Desa;
    3. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
    4. melaksanakan        tugas    lain  yang   diberikan     atasan.
  1. Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan Desa;
    2. pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
    3. pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
    4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.