Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUGENG HARI MULYONO
NIP: -

Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas kepala Desa dibidang keuangan. Urusan keuangan dipimpin oleh seorang kepala urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

 

  1. Tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
    2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan Desa;
    3. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
    4. menggali sumber pendapatan Desa;
    1. melakukan     tugas-tugas    kedinasan     diluar    urusan    keuangan    yang diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
    2. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  1. Fungsi :
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    1. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    1. verifikasi administrasi keuangan; dan
    2. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.